1. syarat pemeriksaan tindak
pidana ringan
Yang
diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang
diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda
sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus
rupiah dan penghinaan ringan, kecuali yang dalam paragraf 2 bagian ini (pasal 205 ayat (1) KUHAP).
2.
Berikut ini adalah Tata Cara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di
Pengadilan menurut Kitab Undang-Undang - Kuhap BAB XVI Bagian 6 :
- Pasal 205
(1) Yang diperiksa rnenurut acara pemeriksaan
tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau
kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu
lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf
2 Bagian ini.
(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita
acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti,
saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
(3) Dalam acara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat
pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan
kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.
- Pasal 206
Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam
tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana
ringan.
- Pasal 207
(1) a. Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggaI, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
b. Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.
(2) a.Hakim yang bersangkutan memerintahkan
panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya.
b. Dalam buku register dimuat nama Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya.
b. Dalam buku register dimuat nama Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya.
- Pasal 208
Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana
ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu.
- Pasal 209
(1) Putusan dicatat oleh hakim dalam daftar
catatan perkara dan seIanjutnya oleh panitera dicatat dalam buku register serta
ditandatangani oleh hakim yang bersangkutan dan panitera.
(2) Berita acara pemeriksaan sidang tidak
dibuat kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata ada hal yang tidak
sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik.
- Pasal 210
Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua
dan Bagian Ketiga Bab ini tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak
bertentangan dengan Paragraf ini. Paragraf 2 Acara Pemeriksaan Perkara
Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
- Pasal 211
Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada Paragraf
ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan
lalu lintas jalan.
- Pasal 212
Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan
tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, oleh karena itu catatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) huruf a segera diserahkan kepada pengadilan
selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya
- Pasal 213
Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat
untuk mewakilinya di sidang.
- Pasal 214
(1) Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di
sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan.
(2) Dalam hal putusan diucapkan di luar
hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana.
(3) Bukti bahwa surat amar putusan telah
disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk
dicatat dalam buku register.
(4) Dalam hal putusan dijatuhkan di luar
hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan,
terdakwa dapat mengajukan perlawanan
(5) Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan
diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada
pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.
(6) Dengan perlawanan itu putusan di luar
hadirnya terdakwa menjadi gugur.
(7) Setelah panitera memberitahukan kepada
penyidik tentang perlawanan itu hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa
kembali perkara.
(8) Jika putusan setelah diajukannya
perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), terhadap
putusan tersebut terdakwa dapat mengajukan banding.
- Pasal 215
Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa
syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan dijatuhkan jika
terpidana telah memenuhi isi amar putusan.
- Pasal 216
Ketentuan dalam Pasal 210 tetap berlaku
sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Paragraf ini.